Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto, KPK Tetap Periksa Sebagai Tersangka pada 20 Februari

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Kamis 20 Februari 2025. Walau tim kuasa hukum Hasto meminta untuk ditunda, menyusul upaya praperadilan kedua yang diajukan.

Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan tim penyidik tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut, pada Kamis, 20 Februari 2025.

“KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” kata Tessa dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Februari 2025.

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

Senada itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Hasto kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik komisi antirasuah tersebut.

“Semoga HK patuh hukum,” kata Setyo.

Bareskrim Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim

Sementara dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan proses praperadilan tak bisa menghalangi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ia menghormati upaya hukum yang ditempuh Hasto, namun bukan berarti menunda proses hukum pokok perkaranya.

“Tidak ada UU yang melarang beliau untuk mengajukan kembali praperadilan yang sudah diputus oleh hakim. Dan tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli ataupun tersangka. Bahkan, menahan tersangka pada saat proses Praperadilan pun tidak dilarang kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan Praperadilan diucapkan dalam persidangan,” jelas Johanis.

Sebelumnya, tim hukum meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto sampai ada putusan Praperadilan yang baru saja diajukan pada awal pekan ini. 

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kemudian pada Senin, 17 Februari 2025, kata Ronny, PN Jakarta Selatan telah menyampaikan nama hakim yang menangani perkara dan jadwal sidang pertama.

Namun di hari yang sama, Hasto mendapatkan panggilan dari KPK untuk hadir pada pemeriksaan Kamis, 20 Februari 2025. 

“Pada hari yang sama, kami menerima panggilan dari penyidik KPK untuk panggilan kedua memeriksa Mas Hasto pada Kamis (20 Februari). Kami sangat menyayangkan dimana hari Senin tanggal 17 PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan Praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan,” kata Ronny.

Ronny meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang tengah ditempuh pihaknya dengan melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto.

“Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum karena belum ada putusan Praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto agar proses ini berkeadilan. Kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan Praperadilan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya