Penampakan Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Tiba di KPK untuk Diperiksa Kasus Rita

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno akhirnya penuhi panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia dipanggil KPK pada Rabu, 26 Februari 2025.

img_title Rumah Anggota Polri Digeledah KPK Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

Japto tiba di KPK sekira pukul 09.27 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik dilengkapi jas hitam. Japto tiba ditemani oleh Sekjen PP Arif Rahman dan kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat tiba, Japto masih enggan memberikan komentar lebih jauh. "Nanti," ucap Japto.

img_title Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, Japto hanya memberikan respon terkejut ketika ditanyakan hubungan dengan Rita Widyasari. "Waduh," kata Japto.

img_title KPK Turun ke Gili Trawangan, Bupati Lombok Utara Disebut Masuk Radar Pemeriksaan

Sementara itu, Japto mengklaim bahwa 11 mobil yang disita KPK saat melakukan penggeledahan sudah tidak berada di tangannya lagi. Kini, belasan mobil tersebut sudah dibawa Penyidik KPK.

"Udah (11 mobil sudah disita)," singkat Japto.

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Keluarkan Sprindik Baru Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi, Nama Anggota Polri Yayat Sudrajat Ikut Terseret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, diterbitkan Agustus.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut