Penampakan Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Tiba di KPK untuk Diperiksa Kasus Rita
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno akhirnya penuhi panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia dipanggil KPK pada Rabu, 26 Februari 2025.
Japto tiba di KPK sekira pukul 09.27 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik dilengkapi jas hitam. Japto tiba ditemani oleh Sekjen PP Arif Rahman dan kuasa hukumnya.
Saat tiba, Japto masih enggan memberikan komentar lebih jauh. "Nanti," ucap Japto.
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, Japto hanya memberikan respon terkejut ketika ditanyakan hubungan dengan Rita Widyasari. "Waduh," kata Japto.
Sementara itu, Japto mengklaim bahwa 11 mobil yang disita KPK saat melakukan penggeledahan sudah tidak berada di tangannya lagi. Kini, belasan mobil tersebut sudah dibawa Penyidik KPK.
"Udah (11 mobil sudah disita)," singkat Japto.
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.