Soal Dugaan Pertamax Oplosan, BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina

Ilustrasi SPBU Pertamina
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok angkat bicara mengenai terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

img_title Anggota DPR Minta Distribusi BBM di Bali Harus Terpenuhi Agar Tak Ganggu Sektor Pariwisata

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah yang mengakibatkan tidak maksimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Para tersangka juga diduga mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok melakukan Pengecekan di SPBU Pertamina

Photo :
  • Dok. Istimewa

img_title Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Mufti mengatakan Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan. Yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 

Dimana konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

img_title Menteri HAM Keliling SPBU di Bali, Natalius Pigai: Distribusi Aman

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti dalam Keterangan yang diterima, Rabu 26 Februari 2025.

Mufti mubarok menambahkan, Terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama. 

“Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” ujarnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPKN RI juga langsung mengambil langkah cepat dan konkrit terhadap upaya perlindungan hak konsumen. Ada beberapa upaya yang dilakukan BPKN RI ini, yang pertama yaitu BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini

“Kedua, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU,“ ujar Mufti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut