Sampai Tumbang, Rintihan Kesakitan Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 159 Kali

Terpidana pelanggar syariat islam dicambuk di Taman Sari Banda Aceh. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA - Pasangan gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos, dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 27 Februari 2025. Sebelum dieksekusi, mereka terlebih dulu diberikan tausyiah oleh ustadz.

img_title Toko Piscok Pocin Buka Suara soal Satatus Saepul, Pelaku Mutilasi di Depok

Mereka yang dicambuk ialah berinisial DA sebanyak 77 kali, dan AI 82 kali. Hukuman itu sudah dipotong selama masa tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Algojo sempat menghentikan cambukan, karena terpidana merintih kesakitan pada cambukan ke 48. Petugas medis juga berulang kali menanyakan kondisi mereka.

img_title Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Depok: Berawal Ingin Ditemani di Kontrakan, Ternyata Pelakunya Gay

Setelah dinilai tidak terjadi apa-apa, algojo kembali melanjutkan cambukan ke punggung terpidana.

Lalu AI sempat tumbang di akhir cambukan. Sehingga petugas dari polisi syariat langsung memapah AI dari tempat eksekusi ke ruang tempat ganti pakaian yang ada di area Taman Sari. Sementara DA sujud syukur setelah menyelesaikan hukuman cambuk.

img_title Sebelum Mutilasi Pria di Depok, Saepul Ternyata Aktif Cari Kenalan di Grup Gay

(Petugas membantu terpidana yang tumbang usai di hukum 82 kali cambuk. VIVA/Dani Randi)

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan mengatakan pihaknya tidak mentolerir pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Jika kedapatan akan di hukum sesuai qanun yang berlaku.

"Tidak ada tempat untuk pelaku LGBT di Banda Aceh. Tentu kita akan terus mengawasi agar mereka-mereka ini tidak ada lagi di Banda Aceh," kata Ridwan usai cambuk tersebut.

Rencananya usai dicambuk keduanya akan dites HIV/Aids oleh Dinkes Kota Banda Aceh. Jika positif HIV mereka akan dibina.

Sebelumnya hakim Mahkamah Syar'iyah memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan gay ini awalnya digerebek warga di kamar kos milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.
 
Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.
 
Usai kejadian itu, keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.

Satpol PP/WH Banda Aceh memperlihtkan dua orang terduga pelaku hubungan sejenis dalam jumpa pers

Pejabat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sejenis

Salah seorang pejabat eselon II Banda Aceh berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran syariat Islam berupa hubungan sesama jenis atau gay.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut