Polisi Sebut Ada 201 Sertifikat HGB Kasus Pagar Laut Uripjaya Bekasi Diduga Dipalsukan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta, VIVA -- Polri menyebutkan bahwa penyelidikan kasus pagar laut di Desa Uripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengarah pada tindak pidana pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Pagar Laut Tangerang Dibongkar Kembali, KKP Turunkan Alat Berat

“Juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani, Jumat, 28 Februari 2025.

Dia mengatakan, dalam kasus pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara pun telah ditemukan adanya suspek untuk siapa yang harus bertanggung jawab. Adapun penyelidikan ini adalah hasil pengembangan dari kasus pagar laut dengan 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Berkas Tersangka Eks Kades Kohod Dikembalikan ke Polisi, Ini Alasan Kejagung

Satu alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk membongkar pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berhenti beroperasi, Kamis.

Photo :
  • Antara

Dia mengatakan, dalam perkembangannya, untuk kasus pemalsuan sertifikat di Desa Sagarajaya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sementara itu, untuk 201 sertifikat tersebut belum naik ke penyidikan.

Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Raup Untung Miliaran Rupiah

“Termasuk, walaupun kita penyelidikan membuat LP. Kami pun terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua lokasi diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Pertama di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua di Desa Uripjaya. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Desa Uripjaya dan segara Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Disitu juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” kata dia, Jumat, 14 Desember 2025.

Yunihar (berseragam batik), kuasa hukum Arsin bin Asip (tengah) saat berikan keterangan pers

Penahanan Kades Kohod Dalam Kasus Pagar Laut Ditangguhkan, Kuasa Hukum: Keluarga sebagai Penjamin

Kuasa hukum memastikan jika penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod sesuai aturan hukum berlaku.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2025