DPR Ultimatum Pemerintah Jamin Pesangon dan THR Karyawan PT Sritex

Aksi demo serikat pekerja Sritex
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta, VIVA – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

img_title Prabowo Didesak Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, DPR: Faktanya Malah Sudah Internasional

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.  Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh

Photo :
  • DPR RI

img_title Petugas Satpol PP Ribut dengan Pekerja Proyek di Jaksel, Pramono Ungkap Kronologinya!

Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 28 Februari 2025. Akibatnya sekitar kurang lebih 12.000 karyawan terkena PHK. 

Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

img_title DPR Minta UU Satu Data Dipakai untuk Kejar Wajib Pajak, Tapi Jangan Menyasar Usaha Kecil

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya. 

Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, kata dia, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. 

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut