Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Sulteng, Kerugian Negara Capai Ratuan Miliar

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi (Dok. Polri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sindikat penyelewengan BBM itu ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar.

Blending BBM Dipandang Legal, Penegakan Hukum Dinilai Salah Sasaran

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung mengatakan bahwa penyidik mulanya berhasil menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ujar Brigjen Pol Nunung kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.

Bertemu dengan Sespimmen Polri, Jokowi Sebut Bahas Soal Leadership

Nunung menjelaskan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Jokowi Bertemu Sespimmen Polri, Sahroni Bilang Publik Bisa Menganggap Post Power Syndrome

"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," sebutnya.

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

Lebih lanjut, kata Nunung, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepasa 15 orang saksi. Kemudian, terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. 

Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, A selaku pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. 

Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina. 

Jenderal bintang satu itu, menegaskan kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar. Jika ditaksir kerugian negaranya kurang lebih mencapai Rp 105 miliar.

Kerugian negara itu dihitung selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. 

"Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," ungkapnya.

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional," kata Nunung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya