Sosok Kiai Supar yang Hamili Santri, Ngaku Bisa Gandakan Diri dan Gandaannya yang Jadi Pelaku
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Trenggalek​, VIVA – Kiai Imam Syafi’i, yang lebih dikenal dengan nama Kiai Supar, pimpinan Pondok Pesantren MH di Trenggalek, membantah tuduhan menghamili salah satu santriwatinya.
Dalam persidangan pada Kamis 27 Februari 2025, ia mengklaim dapat menggandakan diri dan menyalahkan roh halus yang menyerupai dirinya sebagai pelaku pemerkosaan.
"Ia membantah menghamili santriwatinya. Bahkan dirinya mengklaim bisa menggandakan diri dan menyalahkan gandaannya berupa roh halus yang menyerupai dirinya sebagai pelaku," tulis keterangan unggahan Instagram @fakta.indo, dikutip VIVA Selasa, 4Â Maret 2025.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah keluarga korban menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, Supar tetap bersikukuh tidak mengakui kesalahan dan menolak meminta maaf.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Supar terbukti melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sebanyak lima kali antara 2022 hingga 2024. Lokasi kejadian pemerkosaan meliputi ruang kelas dan kamar khusus di samping mihrab masjid pesantren.
Tindakan bejat yang dilakukan Kiai Supar ini terjadi karena adanya hubungan kuasa yang tidak seimbang antara Kiai Supar sebagai pimpinan pesantren dan korban yang berada di bawah pengasuhan serta pengaruhnya.
Meski mengajukan pembelaan yang dianggap tidak masuk akal oleh hakim, dakwaan jaksa terbukti sah. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kiai Supar, serta denda sebesar Rp200 juta dan restitusi senilai Rp106 juta untuk korban.
"Dimintakan dari anak korban Rp247.508.000 namun oleh majelis secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang dikabulkan majelis sejumlah Rp106.541.500, " kata Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Juru Bicara PN Trenggalek
Uang tersebut harus dibayar Kiai Supar 30 hari setelah inkrah. Apabila ia gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran restitusi, maka jaksa berhak untuk mengambil langkah hukum dengan menyita aset-aset miliknya, yang kemudian akan dilelang untuk digunakan sebagai pembayaran guna memenuhi kewajiban restitusi tersebut.
Sosok Kiai Supar
Kiai Supar, merupakan pria kelahiran 1973 dan kini berusia 52 tahun. Ia menjabat sebagai pimpinan Pondok Pesantren MH di Kecamatan Kampak, Trenggalek.
Kasus ini menambah deretan panjang kontroversi di dunia pesantren, dengan Kiai Supar yang tetap mengingkari hasil tes DNA pada Selasa 11 Februari 2025. Padahal hasil test DNA membuktikan bahwa anak yang dilahirkan korban adalah darah dagingnya.
Tes DNA yang dilakukan oleh polisi menunjukkan kecocokan identik antara bayi korban dan Kiai Supar, namun dalam pembelaannya di pengadilan, Kiai Supar menilai hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang sah.
Keputusan pengadilan ini membawa akhir pada kasus yang mempengaruhi banyak pihak, terutama dalam memunculkan keprihatinan akan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi umat.