Fitra Eri Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Minyak Pertamina, Ditanya Apa?
- Antara
Jakarta, VIVA - Sejumlah saksi dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023 diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari beberapa saksi itu, ada seorang influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) yang juga dimintai keterangan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“FEP selaku Influencer Otomotif (diperiksa sebagai saksi),” ujar Harli, Rabu, 5 Maret 2025.
Selain Fitra Eri, mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Kemudian, ada DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero); ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan; dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina-KKKS 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan ada dua tersangka baru yang ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.
"Penyidik temukan bukti yang cukup," kata Abdul pada Rabu, 26 Februari 2025.
Adapun keduanya yakni petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.