Bos Flame Spa Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Pornografi
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada dua pengelola Flame Spa dalam kasus pornografi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025.
Vonis yang dijatuhkan kepada Komisaris PT Mimpi Surga Bali, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dan Direktur Ni Made Purnami Sari, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman sembilan bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa masing-masing selama tujuh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryati saat membacakan putusan.
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang putusan kasus pornografi oleh Flame Spa
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang diberikan. Selain itu, hakim memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dalam perkara ini disita untuk negara.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap Flame Spa di kawasan Kuta Utara pada 2 September 2024. Tempat spa tersebut diketahui menawarkan layanan sensual dengan tarif mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,9 juta. Selain itu, proses perekrutan karyawan yang dilakukan melalui media sosial turut menjadi bahan pertimbangan dalam vonis terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung yang dilakukan dengan berbagai modus. Dalam pidatonya di sidang paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, ia menegaskan bahwa selain masalah lingkungan dan komunitas eksklusif warga asing, praktik prostitusi semacam ini turut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
