Mendagri Tolak Dana Pendidikan dan Kesehatan untuk Bantu PSU Pilkada 2024

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian menegaskan dana pendidikan dan kesehatan tidak boleh dipergunakan untuk membantu gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Barang Bukti Diamankan, Bawaslu Lakukan Pendalaman Dugaan Politik Uang PSU Serang

“Jangan. Di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan, yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Tito lantas mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan digunakan sesuai kebutuhan. Tito menyebutkan, ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah dan membantu beasiswa.

8 Daerah yang Pemungutan Suara Ulang Diawasi Ketat oleh Bawaslu

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri," ujarnya.

Tujuh Gugatan PSU Dilayangkan Lagi ke MK, KPU Harap Gugatan Gugur di Tahap Dismissal

Sebelumnya, usulan penggunaan dana pendidikan dan kesehatan itu muncul dari anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Longki Djanggola. Dia menyebutkan, kekurangan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) dapat dibantu melalui dana pendidikan atau kesehatan.

Longki mengusulkan agar pemerintah bisa menggunakan dana pendidikan dan kesehatan sekitar 10-20 persen untuk membantu gelaran PSU.

“Barangkali saran saja untuk meringankan jalan mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen," kata Longki dalam RDP Komisi II, Senin, 10 Maret 2025.

Longki menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana-dana tersebut. Menurutnya, dana-dana itu dapat digunakan untuk kepentingan PSU.

"Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres 1/2025 efisiensi anggaran yang luar biasa, saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak menteri yang terakhir ini, itu saran saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya