Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan 10 penjara atas kasus penistaan agama. 

Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi, Lidya Pramugari Wings Air: Saya Alami Penganiayaan di Pesawat

Dalam amar putusan, majelis hakim diketuai oleh Achmad Ukayat menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis dengan pidana kurungan penjara 2 tahun dan 10 bulan penjara," kata majelis hakim di PN Medan dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Satpam PN Jaksel Serahkan Tas Milik Hakim Djuyamto ke Kejagung, Isinya Bikin Kaget

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Selain dihukum penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara. 

Respons Hasto Soal Hakim Djuyamto Jadi Tersangka Suap: Kebenaran akan Mencari Jalannya Sendiri

Dalam keputusan majelis itu yang memberatkan terdakwa, karena apa dilakukannya itu meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," jelas majelis hakim. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Irfan Satria dengan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menyatakan banding," kata JPU asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika terdakwa melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare. 

Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga menistakan agama dengan menunjukkan foto Yesus dan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina umat Kristiani. Kemudian, dia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan ditangkap atas kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya