Pencairan JKP Pekerja Sritex Ditargetkan Rampung 18 Maret

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memantau proses pembayaran klaim JHT eks karyawan Sritex
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta, VIVA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan mantan pekerja PT Sritex, yakni jaminan hari tua atau JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. 

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Demikian disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja PT Sritex yang terkena PHK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar," ujarnya.

Alumni Kedokteran Unhas Dokter Iswanto Resmi Pimpin RS Umum Pekerja

Anggoro menjelaskan, pihaknya sudah membayarkan kepada mantan pekerja PT Sritex mencapai 58,7 persen dari dana JHT dan JKP tersebut. Ditegaskannya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak mantan pekerja PT Sritex pada tanggal 18 Maret 2025, sebelum hari Raya Idul fitri 2025.

Kejagung Periksa Megawati Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ini Alasannya

"Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen telah terealisir per tanggal 10 jam 11.00. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret 2025) semua pembayaran JKP selesai," kata Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mendorong para pekerja yang terkena PHK dari PT Sritex segera mendaftar ke aplikasi Siap Kerja untuk mendapatkan manfaat JKP. Sebab, aplikasi Siap Kerja adalah pintu masuk agar para pekerja yang terkena PHK tersebut bisa diverifikasi untuk pembayarannya.

"Karena JKP pintu masuknya Siap Kerja agar mereka bisa diverifikasi untuk pembayaran. Jadi service agreement untuk JHT 5 hari, untuk JKP adalah 3 hari dan JKP pada kenyataannya karena langsung diproses di tempat, pembayarannya hari berikutnya atau lusa," imbuhnya.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan di Kejagung

Dirut Sritex Klaim Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Tabungan Pendidikan Anak

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya soal penyitaan uang tunai Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025