THR Eks Pegawai Sritex Dibayar Usai Aset Terjual, DPR: Kurator dan Perusahaan Kelakuannya Gitu

Aksi tanda tangan di seragam karyawan Sritex untuk kenang-kenangan pasca PHK masal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengaku geram dengan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendekati Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Kasus Peredaran Uang Palsu Terungkap, Ternyata Pemesannya Oknum Karyawan BUMN

Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Awalnya, Irma merespon pernyataan Yassierli yang menyebut pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja akan dibayar menunggu penjualan aset perusahaan.

Sistem Kerja 996 Mulai Ditinggalkan, Pekerja di China Kini Bisa Pulang Lebih Cepat

“Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama. Memang sudah seharusnya begitu,” kata Irma.

Politikus Nasdem Irma Suryani Chaniago (kanan)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Daftar 6 Perusahaan yang Lakukan PHK di Maret 2025, dari Google hingga Nissan

Elite Nasdem itu lantas mengkritik perusahaan yang kerap melakukan PHK menjelang lebaran. Menurutnya, PHK seringkali dilakukan oleh perusahaan ketika mendekati lebaran untuk menghindari pembayaran THR.

“Kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya, satu-dua bulan menjelang lebaran selalu melakukan PHK. Ini mau hari raya loh ya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa dan juga akan hari raya, tiba-tiba PHK. Ini kelakuan ini sudah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” ungkapnya.

Maka dari itu, Irma mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang sengaja melakukan PHK untuk menghindari THR lebaran.

“Nanti di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, pimpinan ini harus masuk dalam klausul, perusahaan yang melakukan tindakan amoral ya, yang seperti ini harus ada punishment (hukuman) yang jelas kok,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) untuk korban PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, akan dibayarkan setelah aset harta pailit terjual.

Hal itu disampaikan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025.

"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli dalam rapat.

Sementara terkait upah korban PHK Sritex, Yassierli menyebut pihak kurator sudah membayarkan sampai Februari 2025.

"Tentu upah, jadi kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025. Ini penting kita garisbawahi," ungkap dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya