Respons Mengejutkan Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya bicara soal laporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hal tersebut sebagai serangan yang biasa terjadi pada penegak hukum.

img_title Usai Diperiksa, KPK Sita Dokumen Ini dari Sestama BNPB

Apalagi, dia dan jajaranya sedang menangani kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semakin besar perkara yang sedang diungkap pasti semakin besar serangan baliknya," ujar dia, Selasa, 11 Maret 2025.

img_title Menko Yusril: Tidak Ada Niat Pemerintah Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Photo :
  • Ist

Dia mengatakan tak ambil pusing akan ada laporan terhadanya. Febrie memastikan bakal tetap fokus dengan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa.

img_title Respons Usul KPK, Sahroni: Rampas Aset Tak Terdata di LHKPN Langgar HAM

"Biasalah, pasti ada ada perlawanan," katanya lagi.

Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta, pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut