Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Minta Kejagung Kawal Anggarannya Rp 71 Triliun

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes PDT, Yandri Susanto, mengatakan pemerintah sudah menggelontorkan anggaran cukup besar untuk dana desa.D alam 10 tahun terakhir saja, disebut sudah ada Rp610 triliun.

Soal Lokataru Gugat Presiden RI ke PTUN, Pakar: Alasan Hukumnya Lemah

Termasuk pada 2025 sudah digelontorkan sebanyak Rp 71 triliun. Hal itu dikatakan pasca menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, membahas terkait pengawalan anggaran dari penyimpangan dana desa.

"Bayangkan, sepanjang 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp 610 triliun dan tahun 2025 ada Rp 71 triliun. Kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolabs dengan APH," katanya, Rabu, 12 Maret 2025.

Prabowo Geram dengan Koruptor: Perampokan Itu Kadang Pakai Cara-cara Sok Legal

Untuk itu, Yandri merasa perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna pengawasan agar dana desa Tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun yang telah digelontorkan tersebut tepat pada sasarannya.

"Ke depan tentu kerja sama ini akan kami intensifkan sehingga pencegahan, apalagi tadi kami sampaikan, banyak kades itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan," kata dia.

Dedi Mulyadi Desak Kades Minta THR Rp165 Juta Diproses Hukum: Sama Kayak Preman

Pasalnya, politisi PAN itu membeberkan dalam evaluasi yang telah dilakukan, banyak terjadi penyelewengan dana desa yang dilakukan para kepala desa. Seperti uang yang dipakai untuk judi online.

"Bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kades yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain ya," katanya.

Sementara itu, ST Burhanuddin, menegaskan pihaknya siap membantu Kemendes PDT lewat pendampingan untuk mencegah terjadinya kebocoran dana desa.

"Jadi pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran, dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. itu yang akan kita lakukan," kata ST Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya