Panglima TNI: Sudah 20 Tahun UU TNI Belum Direvisi

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menilai perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sangat diperlukan. Mengingat sudah 20 tahun  UU TNI tersebut belum dilakukan revisi.

UU TNI Digugat, Komisi I DPR Serahkan Proses Hukum ke MK

Hal itu disampaikan Agus, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

"Sudah lebih dari 20 tahun, sejak UU 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan," kata Jenderal Agus. 

Mendagri Bakal Revisi UU Ormas: Banyak yang Kebablasan

Lebih lanjut, Agus menyebut UU tersebut sudah tidak relevan. Dia menilai, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 itu penting untuk memperluas peran masing-masing matra.

"UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," jelasnya.

Panglima TNI Kedatangan Jenderal Perang Angkatan Bersenjata Negeri Matahari Terbit

"Beberapa perubahan yang akan dilaksanakan memperluas peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," pungkasnya.

VIVA Militer: Pengesahan UU TNI

UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK, Ada 8 Perkara!

UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK Terdapat 8 Perkara

img_title
VIVA.co.id
29 April 2025