KPK Periksa 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini, giliran dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamisd, 13 Maret.

Dua anggota DPR RI yang dimaksud yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan beberapa waktu lalu. Mereka ketika itu dicecar penyidik terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.

"Karena itu kan CSR adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR sampai saat ini. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa.

"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.

KPK Sebut Ada Tersangka Buntut Penggeledahan di Kalimantan Barat, tapi Masih Dirahasiakan

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.

"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," ujarnya.

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Baru!

"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami. Nanti kan akan berbeda," kata Asep menambahkan.

Selain itu, KPK juga menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga tersebut yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fakta Motor Royal Enfield yang Disita KPK Beda dengan Milik Ridwan Kamil

Asep menekankan, ada fakta menarik lainnya yang juga akan ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.

"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," imbuhnya.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Ikut Diperiksa Vonis Lepas Kasus Migor, Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacaranya

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencabut kuasa salah satu pengacaranya yang ikut terseret diperiksa Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2025