Todung Mulya Lubis Tegaskan Siap Lakukan Perlawanan Hukum di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto
- VIVA/ Zendy
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini bakal menggelar sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI.
Kubu Hasto pun mengaku siap untuk melakukan perlawanan hukum dengan KPK hari ini, Jumat 14 Maret 2025.
"Sesuai dengan komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum, Hasto Kristiyanto akan menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini," ujar Tim Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis lewat keterangan tertulis, Jimat 14 Maret.
Todung menjelaskan bahwa perlawanan secara hukum ini dilakukan demi menghormati sistem peradilan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin persidangan hari ini. Kubu Hasto ini masih meyakini bahwa kliennya itu merupakan tahanan politik.
"Bagi PDI Perjuangan & Hasto Kristiyanto persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial," kata Todung.
"Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sidang perdananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
"Jumat 14 Maret 2025. Sidang pertama," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat 14 Maret.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan, rencananya bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Adapun susunan majelis hakimnya yakni Rios Rahmanto selaku ketua majelis.
Kemudian anggota majelis hakimnya yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Panitera penggantinya Eko Budiarno.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
KPK sudah menyiapkan 12 orang jaksa untuk menggelar sidang Hasto Kristiyanto.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto juga sempat berupaya untuk lepas dari proses hukumnya, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dua kali praperadilan diajukan oleh Hasto. Namun, kedua praperadilannya harus kandas.