Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku soal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

KPK Angkut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

"Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar jaksa KPK di ruang sidang.

Saat Hasto Kristiyanto Tertawa usai Sidang Kasus Suap: Masih Belajar Sebagai Terdakwa

Jaksa mengatakan Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan karena telah memberi tahu Harun Masiku telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Wahyu Gak Tahu Sumber Uang Suap Harun Masiku, PDIP: Bukti Hasto Tahanan Politik

Perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto yakni telah memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel genggam miliknya. Perintah itu dilakukan Hasto kepada Harun melalui Nur Hasan.

Pelenyapan ponsel genggam Harun yang diminta Hasto itu, bertujuan untuk menghilangkan jejak ketika KPK tengah melakukan OTT.

"Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto Kristihanto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," kata jaksa.

Kemudian setelah itu, kata jaksa penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan.

Sehingga yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. 

"Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," beber jaksa.

Atas dasar itu jaksa menilai Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya