Hasto Jalani Sidang Perdana : Momentum yang Saya Tunggu Tiba!
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Ia mengklaim bahwa momentum hari ini yang sangat dinantikan dirinya.
Hasto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. "Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.
Hasto optimistis bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan bersikap independen dan menjadi lembaga yang memiliki supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan.
"Sebab itulah mengapa Hakim di dalam mengambil keputusan, selalu menyatakan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa," kata Hasto.
Lebih jauh, Hasto berdalih bahwa dirinya masih merupakan tahanan politik. Pasalnya, penetapan tersangka kasus rasuahnya merupakan bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan.
Hasto menyebutkan, dakwaan untuknya itu hampir demuanya merupakan daur ulang dari berkas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.Â
"Begitu banyak manipulasi fakta-fakta hukum setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata dia.
Hasto juga menyebut KPK terburu-buru menyatakan berkasnya lengkap atau P21. Sikap terburu-buru itu dinilai Hasto, karena KPK ungin menghindari sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat 14 Maret 2025. Adapun sidang perdana Hasto yakni terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
"Saudara Hasto Sehat," tanya hakim di ruang sidang.
"Sehat yang mulia," jawab Hasto.
Dalam ruang sidang, turut hadir politikus PDIP Djarot Saeiful Hidayat. Kemudian, yang duduk sebagai tim penasihat hukum Hasto yakni Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Arman Hanis, Febri Diansyah, Patra M Zen dan advokat lainnya.
Adapun susunan majelis hakimnya yakni Rios Rahmanto selaku ketua majelis. Kemudian anggota majelis hakimnya yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Panitera penggantinya Eko Budiarno.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto ini terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.Â
KPK sudah menyiapkan 12 orang jaksa untuk menggelar sidang Hasto Kristiyanto. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto juga sempat berupaya untuk lepas dari proses hukumnya, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dua kali praperadilan diajukan oleh Hasto. Namun, kedua praperadilannya kandas.