Jaksa Dakwa Hasto Kristiyanto Beri Uang Bersama Harun Masiku SGD 57,350 ke Eks Anggota KPU RI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta ke mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu bersama-sama dengan Harun Masiku yang kini masih menjadi buronan.

Wahyu Gak Tahu Sumber Uang Suap Harun Masiku, PDIP: Bukti Hasto Tahanan Politik

Hal tersebut dibacakan jaksa, ketika menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawam selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," ujar jaksa di ruang sidang.

Penjelasan KPK Soal Aturan Barang Sitaan Boleh Dipinjampakaikan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Jaksa menyebutkan bahwa upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan 1.

Wahyu Ngaku Ditawari Dana Tak Terbatas oleh 3 Kader PDIP untuk Loloskan Harun Masiku

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, Hasto dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Pasalnya, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

“Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” beber jaksa.

Atas perbuatan Hasto, dia dinilai jaksa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025

Saat Hasto Kristiyanto Tertawa usai Sidang Kasus Suap: Masih Belajar Sebagai Terdakwa

Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah rampung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2025