Jaksa; Hasto Perintahkan Anak Buah Tenggelamkan Ponsel
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ternata pernah memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel atau handphone agar buron Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan hal itu sebelum dirinya diperiksa KPK.
Demikian diungkap jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Hasto duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Semua bermula saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Kemudian, ungkap Jaksa, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk bergegas menenggelamkan ponsel miliknya.
"Bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nama Tersangka Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024," kata jaksa.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujar Jaksa menambahkan.
Hasto dan Kusnadi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Namun, Hasto mengaku tak punya ponsel saat penyidik KPK memintanya.
"Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa. sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," kata Jaksa.
Jaksa KPK mengaku mengetahui ponsel milik Hasto itu dititipkan ke Kusnadi. Saat KPK menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi, tidak ditemukan informasi soal keberadaan Harun Masiku.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi namun penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku, " ujarnya.
Jaksa mengatakan perbuatan Hasto baik dengan sengaja atau memerintahkan merendam ponsel merupakan upaya untuk merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Sebab akibatnya, penyidikan terhadap kasus Harun Masiku menjadi terhambat.
"Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan atas nama Tersangka Harun Masiku terhambat," kata Jaksa.
Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
- VIVA/ Zendy
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP karena telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
