Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • VIVA/ Zendy

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa DPP PDIP mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) demi memuluskan pelantikan caleg Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia. Fatwa MA itu diajukan usai KPU resmi melantik Riezky Aprilia selaku caleg terpilih 2019-2024.

Tujuh Gugatan PSU Dilayangkan Lagi ke MK, KPU Harap Gugatan Gugur di Tahap Dismissal

Dalam hal itu, dikatakan Hasto Kristiyanto telah mengupayakan agar Harun Masiku yang dilantik menjadi Anggota DPR RI. Demikian terungkap dalam dakwaan Hasto yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

"KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Untuk Penetapan Kursi dan Calon Terpilih yang dihadiri oleh para Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu, diantaranya menetapkan Caleg Terpilih Untuk Dapil Sumsel-1 adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku sebagaimana surat dari DPP PDI-P dan permintaan Terdakwa sebelumnya diruang kerja Wahyu Setiawan," ujar jaksa di ruang sidang.

Saat Hasto Kristiyanto Tertawa usai Sidang Kasus Suap: Masih Belajar Sebagai Terdakwa

Donny Tri Istiqomah lantas melakukan protes kepada KPU RI atas penetapan Riezky Aprilia. Setelah itu DPP PDIP langsung mengajukan fatwa MA ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa menjelaskan, fatwa MA itu diajukan agar perbedaan pendapat dengan KPU RI soal penetapan Caleg Terpilih yang meninggal bisa disetujui. Fatwa MA itu diajukan dengan ditandangani Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

PSU di Kabupaten Parigi Moutong Dipercepat, KPU RI Ungkap Alasannya

"Kemudian pada tanggal 23 September 2019, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik," kata jaksa.

Usut punya usut, kata jaksa, ketika fatwa MA itu diterbitkan MA. Ternyata, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ada di ruang kerja mantan Ketua MA Hatta Ali.

"Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung HATTA ALI dan menerima Fatwa MA tersebut," ucap jaksa.

Setelahnya, fatwa MA yang diterbitkan MA kemudian diserahkan ke Agustiani Tio Fridelina dan menyerahkan ke Wahyu Setiawan untuk kembali memuluskan Harun Masiku ditetapkan menjadi caleg terpilih periode 2019-2024.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya