MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Konsumen Bisa Dapat Uang Kembali
- TikTok @miepejuang
Jakarta, VIVA – Konsumen MinyaKita berhak mengajukan klaim ganti rugi apabila minyak yang diterima tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menegaskan bahwa konsumen dapat meminta kompensasi berupa penggantian barang atau pengembalian uang.
“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali," kata Moga.
Menurutnya, konsumen yang merasa dirugikan tidak perlu datang langsung ke kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk mengajukan klaim. Proses klaim dapat dilakukan langsung di tempat pembelian minyak tersebut.
MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Konsumen Bisa Dapat Uang Kembali
- Antara
“Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” tambah Moga.
14 Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Pernyataan ini muncul di tengah polemik seputar MinyaKita yang tak sesuai standar takaran. Satgas Pangan Polri telah menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga bertanggung jawab atas pengurangan volume minyak dalam kemasan, yang tidak sesuai dengan label yang tertera.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan bahwa seluruh tersangka merupakan direktur perusahaan yang terlibat dalam produksi MinyaKita.
“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, 14 orang tersangkanya. Direkturnya yang bertanggung jawab,” kata Helfi dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Kamis 13 Maret 2025 dikutip dari Antara.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengurangi volume minyak dalam botol tetapi tetap memberikan tampilan seolah-olah botol terisi penuh.
Berdasarkan hasil uji volumetrik, salah satu perusahaan, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), diketahui hanya mengisi botol dengan 800 ml minyak, padahal standar seharusnya adalah 1 liter.
Sebagai langkah tegas, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan telah menyegel pabrik PT AEGA, yang berperan sebagai repacker atau pengemas ulang serta distributor tingkat 1 (D1) dalam rantai distribusi MinyaKita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan izin operasional PT AEGA telah dicabut. “Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Budi.
Saat ini, Bareskrim Polri masih menelusuri peredaran MinyaKita dengan isi kemasan di bawah standar. Produk bermasalah ini ditemukan beredar luas di wilayah Jabodetabek..