Ketika Pesan Megawati Masuk Pengadilan, Minta Kader PDIP Tegak Lurus Bela Hasto

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Jakarta, VIVA – Sejumlah politikus PDI Perjuangan turut hadir dalam sidang pembacaan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2025. Mereka mengaku menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Kesaksian Agustiani, Saeful Bahri Sebut Hasto Kristiyanto jadi Garansi PAW Harun Masiku

Salah satu elite PDIP yang hadir dalam persidangan Hasto, yakni Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus.

Deddy mengatakan Megawati mengimbau agar seluruh kader PDIP untuk tetap satu barisan dan tegak lurus untuk membela Hasto. 

Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Hasto ke PDIP, Nomor 7 dan 16 Katanya Mengerikan

“Arahannya bahwa kita akan solid dan kompak karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi,” ujar Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto

Photo :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita
Eks Bawaslu RI hingga Mantan Politikus PDIP jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Deddy melanjutkan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK kepada Hasto Kristiyanto merupakan upaya yang dipaksakan. Dia menyebut tudingan tersebut bermula dari sejumlah informasi dan peristiwa yang dihadapi PDIP. Namun, Deddy tidak menjelaskan secara rinci informasi dan peristiwa yang dimaksud.

“Tetapi kasus Hasto ini dari telaah kami dari berbagai informasi dan berbagai kejadian yang kami alami, murni adalah sebuah penuntutan yang dipaksakan,” ujarnya.

Tak hanya Deddy yang hadir di persidangan Pengadilan Tipikor, Politikus PDIP yang hadir langsung yakni Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Dedy Sitorus, Guntur Romli, Guntur Romli, dan Chico Hakim.

Pada perkaranya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya