Menteri Karding Ingin Moratorium Pekerja Migran ke Arab Dicabut, Ini Alasannya

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Kantor BP2MI, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membahas pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 14 Maret 2025.

Aturan Baru Arab Saudi Jelang Haji 2025

"Hari ini, saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita, Kementerian P2MI, untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi," ujar Abdul Karding kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Abdul Kadir Karding di Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Terobos Arab Saudi, Jet Tempur China Terbang di Atas Basis Militer Amerika

Ia mengatakan bahwa jika moratorium itu dicabut, maka potensi kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terbuka lebar.

"Nanti ya, kita tunggu. Moratoriumnya kalau bisa dibuka lebih cepat, lebih baik karena potensinya besar," kata Karding.

OJK Minta Pekerja Migran Waspadai Modus Penipuan, Investasi Ilegal, hingga Love Scamming

Karding mengungkapkan bahwa pencabutan itu dilakukan karena kasus kekerasan yang dialami pekerja migran. Ia menilai dengan penerapan moratorium saat ini penyelundupan tenaga kerja malah terjadi.

Kemudian, pihaknya juga melaporkan terkait ihwal pembentukan desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPMI-TPPO).

Ia menjelaskan melalui desk yang baru saja dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menargetkan akan memperbaiki tata kelola perlindungan, serta mencegah terjadinya kekerasan.

"Kita akan tentu meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan human trafficking yang terjadi di luar negeri," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya