Respons Kombes Ade soal Firli yang Kembali Ajukan Praperadilan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pihak Polda Metro Jaya merespons tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penampakan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB

Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku sangat siap kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan purnawirawan jenderal Polri itu.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 15 Maret 2025.

Saksi Akui Ambil Uang Sekoper dari Kantor Hasto Kristiyanto

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, mantan Kapolres Solo ini mengungkit soal gugatan praperadilan pertama Firli yang tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolak, maka, dia mengklaim kalau pihaknya sah dalam penanganan kasus ini.

Dalam Persidangan Hasto, Tim Pengacara Tantang Jaksa Buka Rekaman CCTV

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ade Safri menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang ada. Ditekankannya, semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada pun telah sesuai sehingga Firli ditetapkan menjadi tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Belum Dilaporkan di LHKPN

Motor tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2025