Respons Kombes Ade soal Firli yang Kembali Ajukan Praperadilan
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Pihak Polda Metro Jaya merespons tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku sangat siap kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan purnawirawan jenderal Polri itu.
"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 15 Maret 2025.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Meski begitu, mantan Kapolres Solo ini mengungkit soal gugatan praperadilan pertama Firli yang tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolak, maka, dia mengklaim kalau pihaknya sah dalam penanganan kasus ini.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ade Safri menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang ada. Ditekankannya, semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada pun telah sesuai sehingga Firli ditetapkan menjadi tersangka.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.
