Kalah PK Pertama, Kini Antam Menang di PK Kedua Melawan Crazy Rich Budi Said
- ANTARA FOTO
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung, mengabulkan peninjauan kembali atau PK kedua yang diajukan oleh oleh PT Aneka Tambang, Antam, dalam kasus perdata melawan pengusaha atau crazy rich Surabaya, Budi Said. Putusan tersebut diketok pada Selasa 11 Maret 2025.
Budi Said sebelumnya menuntut PT Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp 1,1 triliun. Namun, tuntutan tersebut sudah ditolak oleh MA.
"Amar putusan: Kabul PK, Batal PK 1, Adili Kembali, Tolak Gugatan," bunyi putusan yang dilansir dari laman MA, dikutip Rabu 19 Maret 2025.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK sebelumnya, yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp 1,1 triliun.
Perkara nomor: 815 PK/PDT/2024 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suharto dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Panitera Pengganti Muhammad Firman Akbar.
Adapun pemohon dalam perkara tersebut ialah Antam yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Sedangkan pihak termohon adalah Budi Said.
Kemudian, terdapat sejumlah pihak sebagai turut termohon seperti Endang Kumoro d/h. Kepala BELM Surabaya I Antam dkk; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam; Yosep Purnama d/h. menjabat selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM ANTAM dkk; dan PT Inconis Nusa Jaya.
Pada putusan PK sebelumnya dengan nomor perkara: 554 PK/PDT/2023, MA sempat memerintahkan Antam membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp 1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam melawan dengan mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said dinilai terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584,00.
Kasus korupsi tersebut menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan PK kedua Antam.