Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Ruang sidang PN Jaksel yang jadi ruang sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri, Rabu 19 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.

UI Akui Dokter PPDS yang Rekam Wanita Lagi Mandi Mahasiswanya: Sangat Prihatin!

Gugatan praperadilan tersebut dicabut Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya. Pencabutan itu diajukan ketika sidang perdana baru digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Tim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan gugatan praperadilan kembali dicabut karena ada perbaikan pada permohonannya.

Penjelasan KPK Soal Aturan Barang Sitaan Boleh Dipinjampakaikan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar di ruang sidang.

Wahyu Ngaku Ditawari Dana Tak Terbatas oleh 3 Kader PDIP untuk Loloskan Harun Masiku

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujarnya.

Kemudian, hakim meminta tanggapan kepada pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan. Setelah itu hakim menskors persidangan sementara untuk menentukan pencabutan yang diajukan kubu Firli.

Setelah membaca permohonan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri, hakim tunggal Parulian Manik mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.

 "Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar hakim tunggal.

Kemudian, hakim menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 untuk dicabut.

"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," kata hakim.

Diketahui, Firli telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan ini merupakan permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya