Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa soal Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Saksi Akui Ambil Uang Sekoper dari Kantor Hasto Kristiyanto

Rasamala dijadwalkan pemeriksaannya pada Rabu 19 Maret 2025 hari ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret.

Dalam Persidangan Hasto, Tim Pengacara Tantang Jaksa Buka Rekaman CCTV

Tessa menyebut, pemeriksaan rencananya bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA karyawan swasta," ungkapnya.

Eks Ajudan Cerita Detik-detik Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, Hilang dari Balik Gorden Pesawat Bisnis

Rasamala Aritonang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi. Rasamala saat itu, mendampingi SYL bersama dengan Febri Diansyah.

Rasamala juga merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Diketahui, SYL telah divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 tahun penjara. Hukuman tersebut telah diperberat setelah hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor 10 tahun.

SYL pun tidak kapok usai vonisnya diperberat dengan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL.

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Syahrul Yasin Limpo juga didakwa memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya