Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kasus ini menyangkut pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Pentolan Ormas Biang Kerok Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Ini Sosoknya

Keduanya adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan. Lalu eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. Untuk tersangka Dolly pun pernah jadi tersangka kasus korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Dirut PTPN III. Saat itu dia divonis empat tahun penjara lalu dijebloskan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Sukamiskin. 

"Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata  Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 19 Maret 2025.

Momen Tersangka Pencurian Nikahi Kekasihnya di Masjid Kantor Polisi

Penetapan tersangka dilakukan pasca penggeledahan Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis, 20 Februari 2025, lalu. Hasilnya, disita beberapa dokumen terkait kasus itu. Lalu, dalam proses penyidikan, diperiksa 55 orang saksi dan empat ahli. Pasca mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan perkara penetapan tersangka pada akhir Februari 2025.

"Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggungjawabannya," kata dia.

Prabowo Diminta 'Bersih-bersih' Pegadaian, Ganti Semua Pimpinan Lebih Profesional

Penyidik pun mendapati beberapa fakta soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan keduanya. Hal itu karena pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa. Dia menyebut, berdasar hasil pemeriksaan proyek itu dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Kemudisn ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

"Sehingga, pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura," ujarnya. Dolly Pulungan dan Aris Toharisman yg melakukan pertemuan dengan pihak KSO KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam (HEU) jauh sebelum pelaksanaan lelang untuk memenangkan KSO HEU," ujarnya.

Dirinya menambahkan, Aris Toharisman pun meminta panitia lelang membuka lelang. Padahal, HPS masih diriview oleh tim konsultan pengawas (PMC). Panitia lelang kemudian tetap melanjutkan padahal pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tak lolos.

"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," ucap Cahyono.

Selanjutnya, di tahap pelaksanaan isi dari kontrak perjanjian diubah serta tak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambah uang muka 20 persen dan menambah pula pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Kontrak perjanjian pun ditandatangani dengan tak sesuai tanggal yang tertera di kontrak yang masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 hingga Maret 2017.

"Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran dp (down payment atau uang muka) 20 persen di mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen," katanya.

Alhasil, lanjutnya, perbuatan tersebut berdampak untuk kelangsungan proyek. Sampai saat ini, proyek itu masih mangkrak dan uang PTPN XI telah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. "Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp570.251.119.814,78 dan USD12,830,904.40," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya