KPK Ingatkan Ifan Seventeen Setor LHKPN Usai Diangkat jadi Dirut PFN
- Instagram @ifanseventeen
Jakarta, VIVA – Musisi Riefian Fajarsyah atau yang akrab disapa Ifan Seventeen, ditunjuk Kementerian BUMN menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara atau PFN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyinggung Ifan untuk tidak lupa menyampaikan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jabatan Ifan Seventeen termasuk dalam jabatan yang mesti setor LHKPN.
"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
Budi mengatakan bahwa penyetoran LHKPN dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan. LHKPN disetor ke KPK setelah tiga bulan dilantik menjadi pejabat negara.
"3 bulan sejak dilantik/pengangkatan," kata Budi.
Sebelumnya, Musisi Riefian Fajarsyah atau yang akrab disapa Ifan Seventeen angkat bicara soal banyaknya kritikan yang ditujukan kepada dia usai ditunjuk menjadi Dirut PFN.
Ifan mengatakan, kebanyakan masyarakat mengetahui dirinya hanya sebagai penyanyi atau musisi. Padahal, dia sampai saat ini masih aktif mengelola Production House (PH).
“Sampai saat ini juga aku masih, sama teman-teman itu masih aktif di production house. Jadi, ya mungkin, netizen (tahunya) aku penyanyi saja. Sebenarnya di situ masalahnya, ketidaktahuan saja,” kata Ifan kepada wartawan di Kantor PFN, Jumat, 14 Maret 2025.
Ifan mengaku sudah mempunyai perusahaan terkait produksi konten audio visual sejak tahun 2019. Bahkan, Ifan juga sempat memproduksi sebuah film.
“Dari tahun 2019 aku itu sudah punya PH, production house. Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive produser, salah satu film yang paling laku, yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini ya. Itu di 2020, kita juga produksi, saya juga sebagai executive producer memproduseri sebuah film salah satu film namanya film Kemarin,” tuturnya.
Dengan begitu, Ifan tak begitu ambil pusing soal banyaknya kritikan kepada dia.