Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -Â Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto. Mereka adalah AN, MSD, dan WZ yang merupakan sindikat internasional.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat," kata Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim pada Rabu, 19 Maret 2025.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tersangka AN perannya sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee dipakai sebagai tempat pencucian uang. Lalu, MSD selaku pembuat akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di Medan dan membantu operasional kejahatan.
Kemudian, tersangka WZ selaku koordinator dalam operasi untuk korban yang berasal dari Medan. WZ diyakini sudah melakukan operasi tersebut sejak tahun 2021.
"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban," kata dia.
Dia menyebut korban dari kasus penipuan lewat modus kelas trading saham tersebut sudah mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai dengan saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun, jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar," kata dia lagi.
