KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL
- ANTARA FOTO/Suryanto
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor advokat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Benar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
KPK membenarkan kantor yang digeledah adalah Visi Law Office. Kantor advokat itu didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah. Eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang turut bergabung dalam kantor advokat Visi Law Office.
"Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Tessa.
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang. Dia diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Rasamala pun ikut dibawa penyidik KPK saat melakukan penggeledahan sore ini.
Diketahui, Rasamala sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi. Rasamala saat itu mendampingi SYL sebagai kuasa hukum bersama dengan Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, SYL divonis Pengadilan Tinggi Jakarta 12 dengan hukuman tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat setelah hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor 10 tahun. Tak terima dengan vonis itu, SYL mengajukan kasasi. Namun, MA menolak kasasi SYL.
Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.
Â