Terdakwa Korupsi di Banjarmasin Divonis Bebas oleh Hakim

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Kalimantan Selatan, VIVA - Terdakwa kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Disidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Tak Pernah Impor Gula Selama Jadi Mendag

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, Indra Mainantha pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hakim Heru Hanindyo Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Hasbianor merupakan Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, dan terdakwa Diansyah pihak swasta selaku pemilik CV Abimanyu, yang mengerjakan peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat pada tahun anggaran 2021 oleh hakim agar dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten HST cq Dinas PUPR untuk menganggarkan, kemudian membayarkan segera kepada CV Abimanyu sebesar Rp58.232.533,02.

Pengacara Ronald Tannur Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Bareng Hakim Agung Saat Diminta Urus Kasasi Kliennya

Kedua terdakwa mengaku menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan.

Sebelumnya, JPU Hendrik Fayel menuntut terdakwa Hasbianor dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa terdakwa Diansyah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, kontraktor ini juga dituntut bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Ant)

Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tom Lembong

Eks Mendag Rachmat Gobel Ditegur Hakim Saat Jadi Saksi Sidang Tom Lembong

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberikan teguran kepada Menteri Perdagangan masa jabatan 2014-2015, Rachmat Gobel,

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025