KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

Jakarta, VIVA – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Visi Law milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Apalagi, katanya, majelis hakim sudah menyatakan bukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp 44 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus SYL, majelis Pengadilan Tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi. Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa. 

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

"Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik," ucapnya.

Ia pun meminta pun publik tak terkecoh dengan tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi "isi tas". Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali bergulir. Dua orang ditetapkan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut