Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan kepada bawahan di Pemprov Bengkulu. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Selain itu, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari ini Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

img_title KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat

Setelah dilimpahkan, jaksa kembali melakukan pengecekan berkas perkaranya. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan bersama dengan tersangka dan barang buktinya.

img_title KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

KPK menyita empat unit mobil terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana. Adapun mobil itu terdiri dari AION, BYD, hingga BMW

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut