Respons Kapuspen soal UU TNI Digugat ke MK

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – TNI menyatakan menghormati langkah pihak yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK). Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

img_title Kasus Dugaan Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini," kata dia, Senin, 24 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut dinilai merupakan hak setiap warga negara. Tapi, Kristomei menyebut bahwa UU TNI sudah melewati proses legislasi di DPR RI. Dalam proses itu, lanjutnya, semua pihak diibatkan untuk memperbaiki profesionalisme TNI. Dia menyebut, dalam UU yang baru itu TNI akan terus mendukung demokrasi dan supremasi sipil. 

img_title PDIP Minta Gibran Mengundurkan Diri dari Jabatan Wapres

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

img_title Pengakuan Gibran dan Putusan MK Bertolak Belakang, Mantan Hakim Konstitusi Singgung Konsekuensinya: Ini Bahaya!

Namun, dia kembali menekankan pihaknya menghormati langkah pihak yang menggugat UU TNI dan menyerahkan keputusan itu ke MK.

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
 

Wapres Gibran Rakabuming Raka

Ijazah Gibran, Jangan Buka Kotak Pandora

Perdebatan pascaputusan MK mengenai polemik ijazah Gibran kini justru melebar ke berbagai institusi. Tiba tiba publik seperti mengarahkan pandangannya ke DPR dan KPU.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut