RUU KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan pasal terkait penghinaan Presiden RI merupakan pasal yang paling penting untuk diselesaikan melalui restorative justice. Dia menyebut itu merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

Komisi III DPR Soroti UU BUMN yang Tidak Bisa Disentuh KPK Jika Direksi Terindikasi Korupsi

Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons isu soal KUHAP baru, di mana penghinanan Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

“Dengan ini kami sampaikan, kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan Presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, Komisi III DPR Soroti Longgarnya Keamanan

“Jadi, di pasal 77 itu rumusannya diubah, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHP,” lanjut Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
DPR: Pengawasan Elektronik dalam RUU KUHAP Bentuk Modernisasi Sistem Hukum

Habiburokhman menjelaskan, pasal penghinaan Presiden merupakan varian pasal yang mengatur tentang tindak pidana dengan cara ujaran.

Dia menuturkan ujaran itu misalnya disampaikan dengan spontan dan lisan bisa multi interpretatif. Sebab, seorang ngomong A bisa diartikan B. 

"Nah, bahayanya kalau diartikannya itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden, karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice dan itu sudah ada di pasal 77, dia tidak dikecualikan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Dia mengaku pihaknya akan mendorong persoalan itu tidak akan langsung diselesaikan ke penegakan hukum. Melainkan harus melalui restorative justice.

“Faktanya bahwa justru pasal tersebut pasal penghinanan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice. Karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A bisa jadi tafsirkan B,C dan E,” ujar Habiburokhman.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya