Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, juga menjatuhi vonis kepada dua terdakwa kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dua terdakwa dijatuhi hukuman 4 dan 6 tahun penjara.

img_title Hari Keempat, 13 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang

Kedua terdakwa itu yakni mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim ketua Teguh Santoso, menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Anjar. Anjar tak dijatuhi membayar uang pengganti.

img_title Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anjar Sulistiyono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua di ruang sidang, Senin 24 Maret 2025.

Adapun hal yang memberatkan vonis 4 tahun penjara Anjar, karena aparatur sipil negara tapi tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. Kemudian, Anjar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak efisien dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengadaan.

img_title Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Pulau Sertung Belum Membuahkan Hasil

Selanjutnya, hal yang meringankan untuk Anjar karena belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pun, Anjar bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu, terdakwa William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000," kata hakim.

Hal yang memberatkan vonis William karena memperoleh hasil tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, hal yang meringankan vonis William yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Diketahui, Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara William dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut