2 WN China Ditangkap di SCBD, Ternyata Penipu Online Modus Fake BTS dan SMS Blast
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Sebanyak dua warga negara Cina berinisial XY dan YXC, ditetapkan jadi tersangka kejahatan siber internasional dengan memanfaatkan teknologi fake BTS guna menyebar SMS phishing secara ilegal ke masyarakat.
Keduanya merupakan operator lapangan yang tugasnya berkeliling di area ramai guna menyabotase sinyal lalu dikirim SMS penipuan. Hal itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada. Keduanya ditangkap di SCBD, Jakarta Selatan.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," ujar dia pada Senin, 24 Maret 2025.
Istimewa
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tersangka XY baru masuk ke Tanah Air pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Lalu, tersangka YXC dijanjikan gaji Rp21 juga perminggu. Tapi gegara lebih dulu ditangkap, mereka belum merasakan uang tersebut.
Sedangkan, pelaku utama berinisial XL yang mengarahkan XY. Kemudian, pelaku JGX mengarahkan YXC sekaligus orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan ini. Mereka masih buron.
“Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS. Dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” kata dia.
Sindikat ini modusnya SMS penipuan supaya korbannya mengklik sebuah tautan kemudian mengisi nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode card verification value atau CVV, sampai kode OTP, one time password transaction.
Adapun, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal. Karena calon korban atau pemilik handphone ini tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Maka dia akan mengikuti instruksi yang dilakukan,” kata dia.