TNI Punya Kewenangan di Keamanan Siber usai UU TNI Disahkan, Ini Kata Menkomdigi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat empat perubahan utama, salah satunya adalah keterlibatan TNI dalam menangani ancaman di ruang siber.
Peran baru TNI ini diatur dalam Pasal 7 yang menggariskan tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Secara khusus, TNI kini bertanggung jawab membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi mengenai implementasi teknis kebijakan ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
- Komdigi RI
"Kami masih menunggu poin baru di UU TNI yang terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, kami terbuka sekali untuk diskusi," kata Meutya saat menghadiri acara buka puasa bersama wartawan, pada Jumat malam, 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa jika Komdigi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, pihaknya akan dengan senang hati menyampaikan pandangan yang diperlukan.
Dikutip dari laman resmi Komdigi, revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan prajurit dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik yang terus berkembang.
Ancaman siber sendiri semakin mengkhawatirkan seiring pesatnya perkembangan teknologi. Bentuk ancaman ini mencakup penipuan online, pencurian identitas, peretasan, hingga aksi spionase dari pihak tak bertanggung jawab yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
Selain menambah peran TNI di ranah digital, revisi UU TNI ini juga memperpanjang usia pensiun prajurit hingga 65 tahun serta membuka peluang bagi TNI aktif untuk mengisi empat posisi jabatan publik tambahan.
Dengan perubahan ini, TNI diharapkan semakin adaptif dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk dalam menjaga pertahanan negara di era digital.