KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. 

Usut Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji, KPK Ungkap Sudah Klarifikasi Sejumlah Pihak

Awalnya, batas akhir pelaporan LHKPN dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaporan serta periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

KPK Sebut Khofifah Minta Dijadwalkan Ulang Panggilan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pekan Depan

"KPK menilai bahwa libur panjang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi para penyelenggara negara," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Maret 2025.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK Sedang Usut Dugaan Korupsi di MPR RI, Kasus Apa?

"Selain itu, KPK berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan tidak hanya dalam hal ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dalam kelengkapan dan kebenaran isi laporan," kata Budi.

KPK pun mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal di berbagai institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi, LHKPN berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara terhadap harta kekayaannya. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat semakin diperkuat di berbagai lini pemerintahan.

Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR, Sekjen: Pimpinan Tak Terlibat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI buka suara soal kasus dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2025