38 Tahanan Rayakan Idul Fitri di KPK

Para tahanan KPK mendapat kunjungan keluarga saat Idulfitri 1446 H (dok. KPK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Sebanyak 38 tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid KPK, Gedung Merah Putih, pada Senin pagi, 31 Maret 2025.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para tahanan dari Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan Rutan Cabang KPK Gedung C1 mengikuti salat Idulfitri yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

“Sejumlah 38 tahanan mengikuti perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini secara khidmat,” ujar Budi.

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

Selain melaksanakan Salat Idulfitri, lanjut Budi, tahanan KPK juga dipersilakan menerima kunjungan dari keluarga atau kerabatnya dengan tahapan yang sesuai prosedur.

“Tahanan juga mendapatkan hantaran makanan pada momen Hari Raya ini. Seluruh kegiatan berlangsung secara tertib dan sesuai prosedur,” katanya.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

Budi menambahkan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan juga pengantaran makanan untuk para tahanan KPK akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa besok, 1 April 2025.

KPK mencatat bahwa dari total 49 tahanan, sebanyak 38 orang menjalani perayaan Idulfitri di dalam rutan, terdiri dari 22 tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan 16 tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Budi menambahkan bahwa penyelenggaraan salat Idulfitri ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak dasar bagi tahanan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.

"Seluruh layanan yang diberikan oleh Rutan Cabang KPK telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan rutan," imbuhnya.

Logo Mahkamah Agung.

MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

Larangan MA itu tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025