KPK Panggil 2 Eks Bos LPEI terkait Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perusahaan pelat merah tersebut, Kamis, 10 April 2025.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Dua mantan Direktur LPEI dimaksud yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Keduanya dipanggil berkapasitas sebagai saksi hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April.

img_title Airlangga Ungkap Penyaluran Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 Triliun, UMKM Jadi Penerima Terbesar

Tessa belum menjelaskan secara rinci apa yang bakal didalami melalui dua eks Direktur LPEI. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

img_title Orang Indonesia Ternyata Punya Kebiasaan Ini Soal Motor

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin 3 Maret 2025.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.

Lebih lengkap identitasnya, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Budi menjelaskan bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tidak layak. 

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, Budi menerangkan, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali bergulir. Dua orang ditetapkan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut