Kasus Suap yang Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victori

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu malam.

img_title Detik-detik Penumpang Lompat ke Rel Saat KRL Melaju di Stasiun Tanah Abang, Sempat Bersujud

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan keempat tersangka dimaksud, yakni WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.

img_title Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Kenal Lucy yang Disebut Tan Kian Soal Rp40 Miliar

Kejagung ungkap kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.

Photo :
  • Humas Kejagung RI

Dia menjelaskan pemberian suap tersebut diberikan melalui WG dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

img_title Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Balok Kayu Gara-gara Knalpot Brong di Banyumas

Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Setelah penetapan, Abdul menuturkan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4).

Adapun WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan bahwa WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut