Proses Ekstradisi Paulus Tannos Belum Rampung, Menkum: Ada Dokumen Lagi yang Diminta Singapura

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sampai sekarang masih berupaya mengurus proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura agar bisa diproses hukum di Indonesia. Kemenkum RI pun menyatakan masih ada berkas yang diminta oleh otoritas Singapura.

Ditjen AHU Kemenkum Sebut Tak Akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa berkas yang diminta oleh Singapura, diupayakan akan dikirim sebelum akhir April 2025.

"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insya Allah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," ujar Supratman kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

Bertemu Menteri LHK Singapura, MPR Dorong Investasi Pengelolaan Sampah-Air di Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Photo :
  • Antara

Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua KPK Ungkap Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

Politisi Gerindra itu masih belum bisa menjelaskan secara rinci soal berkas yang diminta Singapura untuk ekstradisi Paulus Tannos.

"Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK," ujar Supratman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura. "Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya