Geledah 3 Tempat di Kasus Suap Vonis CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah Lagi

Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka kasus suap putusan lepas atau ontslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO.
Sumber :
  • Dok. Humas Kejagung RI

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan terkait kasus suap putusan lepas atau ontslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Tim penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di dua provinsi.

Terkuak! Bukti Minta Kasus Korupsi Minyak Goreng Divonis Lepas Ditemukan di Lokasi Ini

"Pada hari ini tanggal 15 April 2025 telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Qohar menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Mulai dari mobil Mercedez Bens hingga sepeda Brompton.

Hakim Terjerat Kasus Suap, DPR Bakal Perketat Seleksi dan Penentuan Hakim Pakai Sistem Acak

"Di dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dokumen kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua mobil Mercedez Bens, kemudian satu merek Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Bromton," tutur Qohar.

Head and Social Security Legal Wilmar Group berinisial MSY jadi tersangka

Photo :
  • Dok. Kejagung
Kejagung Ungkap Pengakuan Hakim Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Terima Rp4-6 Miliar Buat Baca Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu orang tersangka di kasus suap putusan lepas atau ontslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Tersangka itu merupakan Head and Social Security Legal Wilmar Group berinisial MSY.

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Grup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Tersangka MSY bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata dia.

Sementara, pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya