KPK Ungkap Dokumen yang Diminta Singapura Lagi Buat Ekstradisi Paulus Tannos

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum RI menyebut bahwa pemerintah Singapura meminta kembali Indonesia untuk memenuhi berkas proses ekstradisi Paulus Tannos, yang hendak diproses hukum di Indonesia. KPK menjelaskan dokumen yang harus dilengkapinya lagi.

Terbentur UU KPK, Setyo Budiyanto Ungkap Masih Kaji Posisinya di BPI Danantara

"Dokumennya affidavit tambahan (dokumen yang dapat digunakan untuk keimigrasian atau sebagai alat bukti surat). Terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, bahwa berkas yang diminta oleh Singapura, diupayakan akan dikirim sebelum akhir bulan April 2025.

Presiden Sebut Ada Penegak Hukum Diancam saat Berantas Korupsi, Begini Respons Ketua KPK

"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman.

Dia menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum, terus berkomunikasi dengan KPK. 

Tanak Kritisi Setyo Jadi KPA Danantara: Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan

Diketahui bahwa, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya